WWW.LISTEN2QURAN.COM 2

Minggu, 10 April 2011

PENDEKATAN KEKUASAAN

Banyak fenomena yang menunjukkan pendekatan kekuasaan seorang pemimpin. Mereka (para pemimpin jenis ini) akan marah besar bila dikritik. Ketika memimpin suatu institusi, pemimpin jenis ini akan membawa “gerbong” (kroninya) untuk menjarah kekayaan institusi yang dipimpinnya. Selain itu, pemimpin jenis ini juga mudah menganggap remeh pihak lain, kaum marginal, atau masyarakat.


Dalam menjalankan kekuasaannya pemimpin jenis ini, seringkali mengabaikan resiko “kecelakaan” bagi anak buahnya atau pihak lain. Oleh karena itu solusinya seringkali berupa “adu kekuatan”, yang cenderung bersifat keras. Saat itulah pendekatan kekuasaan bertransformasi menjadi pendekatan kekerasan.


Oleh karena itu, setiap muslim yang mendapat amanat memimpin, disarankan untuk menghindari pendekatan kekuasaan, karena akan bermuara pada pendekatan kekerasan. Allah SWT sangat menghargai kemanusiaan, yang dibuktikan oleh sikap Allah SWT saat bersikukuh menciptakan manusia (Rasulullah Adam AS), meskipun saat itu malaikat berkeberatan. Allah SWT berkehendak menciptakan manusia, yang sepanjang bertaqwa kepada Allah SWT, akan mampu memanusiakan manusia melalui penerapan kemanusiaan.


Sesungguhnya manusia yang shaleh (berbakti kepada Allah SWT) berpeluang besar untuk menjadi rahmatan lil’alamiin. Saat itulah manusia dapat mencapai peringkat yang mulia di sisi Allah SWT. Rahmatan lil’alamiin atau memberi manfaat optimal di alam semesta merupakan kontribusi mulia yang dapat memuliakan manusia di hadapan Allah SWT.


Contoh lain, ketika pendekatan yang digunakan adalah pendekatan keshalehan, maka insyaAllah “Kerusuhan Koja 14 April 2010” tidak terjadi, karena para pihak terkait berupaya berbakti kepada Allah SWT dan menjadi rahmatan lil’alamiin. Dengan demikian kasus-kasus kerusuhan berdarah hanya dapat dihindari melalui pendekatan keshalehan. Kerusuhan Koja 14 April 2010 terjadi, ketika Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta berbenturan dengan masyarakat yang ingin mempertahankan situs Mbah Priok.


Bagi sebagian anggota masyarakat situs ini dipandang penting, karena merupakan ”ornamen” bersejarah perjuangan seorang ulama dalam menebarkan nilai-nilai Islam di wilayah Jakarta Utara. Ulama tersebut adalah Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad, yang lahir pada tahun 1727 di Palembang. Pada tahun 1756 ia berlayar ke Pulau Jawa dan meninggal diwilayah yang saat ini menjadi situs Mbah Priok, dan masyarakat setempat memanggilnya dengan sebutan Mbah Priok.


Menurut Koran Tempo 15 April 2010, makam Mbah Priok seluas 8 x 6 meter persegi terletak di atas tanah, yang luas keseluruhannya adalah 5,4 Ha. Di atas tanah tersebut juga berdiri bangunan berukuran 10 x 8 meter persegi yang digunakan oleh ahli waris (Habib Ali al-Idrus) sebagai tempat tinggal keluarganya dan belasan santri.


Meskipun dihormati masyarakat, namun makam Mbah Priok tidak masuk dalam daftar situs bersejarah Pemerintah DKI Jakarta. Bahkan tanah itu diklaim oleh PT. Pelindo II, sehingga klaim itu digugat oleh ahli waris Mbah Priok, tetapi Pengadilan Negeri mengalahkan gugatan ahli waris, di mana selanjutnya ahli waris tidak mengajukan banding.


Pada 2004 pernah terjadi bentrokan fisik antara ahli waris dengan aparat. Selain itu, di masa lalu aparat pernah menggembok pintu gerbang, sehingga para santri tak bisa keluar selama 12 hari (lihat Koran Tempo 15 April 2010). Tanggal 14 April 2010 jam 17.15 dalam acara ”Kabar Petang”, TV One memberitakan terjadinya Kerusuhan Koja, yang berupa bentrokan antara Satuan Polisi Pamongpraja Provinsi DKI Jakarta dengan masyarakat yang khawatir makam Mbah Priok akan digusur. Bentrokan itu menewaskan dua orang dan melukai ratusan orang.


Sebagai upaya mediasi, Habib Rizieq (pemimpin Front Pembela Islam) mengusulkan agar: Pertama, kawasan sekitar makam Mbah Priok seluas 1.000 meter persegi dijadikan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, agar tidak ada kekhawatiran terjadinya penggusuran atas makam tersebut. Kedua, kawasan yang dipersengketakan antara ahli waris Mbah Priok dengan PT. Pelindo II seluas 5,4 hektar diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan.


Sebagaimana yang disarankan oleh Habib Rizieq, maka demikianlah seharusnya pendekatan yang dilakukan, yaitu pendekatan yang tidak semata-mata mengandalkan kekuasaan, karena akan bermuara pada kekerasan. Selain itu, hikmah yang dapat diambil dari peristiwa ”kerusuhan Koja” adalah sebuah pesan agar jangan terlalu berbasis yuridis formal dalam menyelesaikan suatu masalah.


Sudah saatnya diakui, bahwa teks-teks yuridis juga seringkali tidak adil, tidak emansipatoris, tidak egaliter, dan tidak mengadabkan. Sementara itu, perbaikan atas teks-teks tersebut membutuhkan waktu lama, biaya besar, dan prosedur yang relatif rumit. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan keshalehan dalam menyelesaikan suatu masalah.


Semoga Allah SWT berkenan...

Minggu, 03 April 2011

PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME

Sudah sejak lama para agen Barat berupaya memasukkan pluralisme, liberalisme, dan sekularisme ke dalam mindset umat Islam. Namun dengan rahmat Allah SWT upaya itu belum sepenuhnya berhasil, karena sebagian besar umat Islam masih kukuh menolak pluralisme, liberalisme, dan sekularisme. Sebagian besar umat Islam menyatakan diri menerima pluralitas sebagai fakta, namun tetap kukuh menolak pluralisme. Untuk itu, sudah selayaknya umat Islam bersyukur pada Allah SWT.


Pluralisme (agama) adalah suatu faham yang mengajarkan, bahwa semua agama adalah sama, dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative. Berdasarkan pluralisme, maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, dan juga tidak boleh menganggap bahwa agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan, bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.


Pluralitas (agama) adalah sebuah kenyataan bahwa di negara/daerah tertentu terdapat berbagai bentuk pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.


Sementara itu, liberalisme adalah memahami nas-nas agama (al-Qur'an dan Sunnah) dengan menggunakan akal dan pikiran yang bebas semata, dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal dan pikrian semata.


Selain itu juga diketahui, bahwa sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama. Pada faham ini sgama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan antar manusia hanya diatur berdasarkan kesepakatan sosial.


MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam Musyawarah Nasional Ke-7 di Jakarta tanggal 24-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa, yang antara lain sebagai berikut: Pertama, pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua, umat Islam haram mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama. Ketiga, dalam masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap ekslusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Keempat, bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama) dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan agama (ibadah), umat Islam bersikap inklusif, dalam artian tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak merugikan.


Semoga Allah SWT berkenan melindungi Bangsa Indonesia…