WWW.LISTEN2QURAN.COM 2

Minggu, 03 April 2011

PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME

Sudah sejak lama para agen Barat berupaya memasukkan pluralisme, liberalisme, dan sekularisme ke dalam mindset umat Islam. Namun dengan rahmat Allah SWT upaya itu belum sepenuhnya berhasil, karena sebagian besar umat Islam masih kukuh menolak pluralisme, liberalisme, dan sekularisme. Sebagian besar umat Islam menyatakan diri menerima pluralitas sebagai fakta, namun tetap kukuh menolak pluralisme. Untuk itu, sudah selayaknya umat Islam bersyukur pada Allah SWT.


Pluralisme (agama) adalah suatu faham yang mengajarkan, bahwa semua agama adalah sama, dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative. Berdasarkan pluralisme, maka setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, dan juga tidak boleh menganggap bahwa agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan, bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.


Pluralitas (agama) adalah sebuah kenyataan bahwa di negara/daerah tertentu terdapat berbagai bentuk pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.


Sementara itu, liberalisme adalah memahami nas-nas agama (al-Qur'an dan Sunnah) dengan menggunakan akal dan pikiran yang bebas semata, dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal dan pikrian semata.


Selain itu juga diketahui, bahwa sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama. Pada faham ini sgama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan antar manusia hanya diatur berdasarkan kesepakatan sosial.


MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam Musyawarah Nasional Ke-7 di Jakarta tanggal 24-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa, yang antara lain sebagai berikut: Pertama, pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua, umat Islam haram mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama. Ketiga, dalam masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap ekslusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Keempat, bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama) dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan agama (ibadah), umat Islam bersikap inklusif, dalam artian tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak merugikan.


Semoga Allah SWT berkenan melindungi Bangsa Indonesia…

Tidak ada komentar: